Kalkulator Zakat Penghasilan

Hitung zakat penghasilan sebesar 2,5% secara otomatis sesuai pendapatan bulanan Anda.

Rp

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan, seperti gaji, honorarium, bonus, atau penghasilan halal lainnya. Apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat Islam, maka zakat yang wajib dikeluarkan umumnya sebesar 2,5%.

📖 Pelajari cara menghitung zakat penghasilan →

Rumus Perhitungan

Zakat = Penghasilan × 2,5%

Contoh Perhitungan

Jika penghasilan Anda Rp10.000.000 per bulan:

  • Penghasilan = Rp10.000.000
  • Zakat = Rp10.000.000 × 2,5%
  • Hasil = Rp250.000

FAQ

Berapa zakat penghasilan?

Zakat penghasilan umumnya sebesar 2,5% dari pendapatan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

Apakah kalkulator ini akurat?

Ya, kalkulator menggunakan rumus standar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

Apakah kalkulator ini menggantikan fatwa ulama?

Tidak. Kalkulator ini hanya membantu proses perhitungan. Untuk penentuan kewajiban zakat sesuai kondisi tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama.

Gunakan Kalkulator Lainnya

Selain BMI, Anda juga bisa menggunakan kalkulator lain dari EasyConvert.id:

Informasi pada kalkulator ini bertujuan membantu estimasi perhitungan zakat penghasilan. Pastikan juga memperhatikan ketentuan nisab dan aturan zakat yang berlaku.